Pengertian dasar negara
Berasal dari bahasa Belanda yaitu “Philosophische Grondslag” yang berarti norma (lag), dasar (grands), dan yang bersifat filsafat
(philosophische). Selain itu, berasal juga
dari bahasa Jerman, yaitu “Weltanschauung” yang memiliki arti sebagai pandangan mendasar (anshcauung), dengan dunia (welt).
Maka, dapat disimpulkan bahwa
dasar negara adalah pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan
negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi memiliki
istilah lain “constitution”, ”vervasung”, atau “constitutie”.
Dalam pengertiannya, konstitusi mencakup
keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara - cara suatu
pemerintahan negara diselenggarakan.
Selain itu, Konstitusi juga
memilika
tiga pengertian, yaitu Konstitusi dalam arti
luas,
Konstitusi dalam arti tengah, dan Konstitusi dalam arti sempit. Berikut penjelasannya:
Pengertian
Konstitusi dalam Arti Sempit
Yaitu ‘Konstitusi yang berarti Undang - Undang Dasar’ adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan
dan ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaraan suatu bangsa.
Pengertian
Konstitusi dalam Arti Tengah
‘Konstitusi berarti hukum dasar,’ yaitu keseluruhan aturan dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
Pengertian
Konstitusi dalam Arti Luas
‘Konstitusi yang berarti hukum tata negara’ adalah keseluruhan aturan dan ketentuan atau hukum yang menggambarkan sistem ketatanegaraan
suatu negara.
Pengertian konstitusi menurut para
ahli
1.
K. C. Wheare,
konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu
negara.
2.
Herman heller,
konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat
yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.
Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.
L.J Van
Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
5.
Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.
Carl schmitt
membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Fungsi Dasar Negara
Dasar Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai:
·
Dasar berdiri dan tegaknya suatu negara, dasar Negara berfungsi sebagai landasan bagi pengelolaan suatu negara yang bersangkutan.
·
Dasar
dan Sumber Hukum Nasional, setiap aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara harus
didasari pada hukum yang berlaku.
Jadi, semua peraturan perundang-undangan tidak bisa lepas dan harus didasarkan pada Dasar Negara pada tiap negara.
·
Dasar
Kegiatan Penyelenggaraan Negara, agar para penyelenggara negara benar-benar dapat
mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan
pemerintahannya pada Dasar Negara.
·
Dasar
Pergaulan Antarwarga Negara, Dasar Negara tidak hanya
menjadi dasar perhubungan antara warga negara dan negara, melainkan juga dasar
bagi hubungan antarwarga Negara di
seluruh dunia.
·
Dasar
Partisipasi Warga Negara, dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban,
seluruh warga negara harus berpedoman pada dasar negaranya.
Fungsi Konstitusi
Secara umum undang-undang dasar memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
sebagai
penjamin dan pengatur hak dan kewajiban warga negara
2.
sebagai alat
untuk membatasi kekuasaan pemerintah
3.
sebagai pedoman
dasar (landasan struktural) untuk penyelenggaraan pemerintahan negara
4.
sebagai
pengatur dan pembatas kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara
HUBUNGAN ANTARA DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar negara memuat
norma-norma ideal yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal yang terdapat
dalam Undang – Undang Dasar (konstitusi).
Dasar negara dan
konstitusi merupakan satu kesatuan penuh dalam pembukaan Undang – Undang Dasar, tercantum dasar negara
pancasila, sedangkan melaksanakan
konstitusi pada hakikatnya melaksanakan dasar negara.
Unsur-unsur Konstitusi
Menurut Savornin Logman ada 3 unsur yang terdapat dalam konstitusi, yaitu:
1.
Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga
menurut pengertian ini konstitusi-konstitusi yang ada merupakan hasil atau
konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang
akan mengatur mereka.
2.
Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan
jaminan atas hak-hak asasi manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan
batas-batas hak dan kewajiban warga negara maupun alat pemerintahan.
3.
Konstitusi
sebagai forma regimenis, berarti sebagai kerangka bangunan pemerintahan, dengan
kata lain sebagai gambaran struktur pemerintahan negara.
Nilai
konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi
tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak
berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi
seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara
-Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
-Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
-Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu
-Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
-Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
-Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu
Konstitusi dalam arti absolut
mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.
Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
di dalam negara.
2.
Konstitusi
sebagai bentuk negara.
3.
Konstitusi
sebagai faktor integrasi.
4.
Konstitusi
sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi
dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai
tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa
tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi
isinya).
·
konstitusi
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi
sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·
konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
1.
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi HAM
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman
penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
·
Konstitusi
tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan –
aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga
aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam
persekutuan hukum negara.
·
Konstitusi
tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul.
syarat – syarat konvensi
1.
Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.
Tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
3.
Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
4.
Secara teoritis
konstitusi dibedakan menjadi:
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan
negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial
bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem
politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi
yaitu:
1.
Fleksibel / luwes
apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai
dengan perkembangan.
2.
Rigid / kaku
apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
3.
Unsur
/substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok
yaitu
·
Jaminan
terhadap Ham dan warga negara.
·
Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·
Pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
·
Organisasi
negara.
·
HAM.
·
Prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran hukum.
·
Cara perubahan
konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi
tentang
·
Pernyataan
ideologis.
·
Pembagian
kekuasaan negara.
·
Jaminan HAM
(Hak Asasi Manusia).
·
Perubahan
konstitusi.
·
Larangan
perubahan konstitusi.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
1.
Agar suatu
bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan
kepentingan rakyat.
2.
Melindungi asas
demokrasi.
3.
Menciptakan
kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
4.
Untuk
melaksanakan dasar negara.
5.
Menentukan
suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi atau UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Perubahan konstitusi atau UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Makna
Pembukaan UUD 1945
Alinea
pertama adalah suatu
pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk
penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara
dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan
pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea
kedua adalah pengakuan hak azasi sosial
yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan
kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan
antara majikan atau tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan atau pekerja.
Alinea
ketiga adalah hak kodrat yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk
memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea
keempat adalah memuat
tujuan negara. Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan
yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita
hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
1. Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
F. Pemerintahan Daerah
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
F. Pemerintahan Daerah
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan
Parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah
sebagai berikut :
1.
Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.
Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan
pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki
peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.
Pemerintah atau
kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif.
Dalam hal ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.
Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.
Kepala negara
tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau
raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.
Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau rata atas saran
dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk pembentukan parlemen baru.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan
Presidensil
Ciri-ciri sistem pemerintahan ppresidensil adalah
sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan
negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.
Kabinet (dewan
menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.
4.
Presiden tidak
dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlemen.
5.
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
6.
Presiden tidak
berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.