Jumat, 17 Mei 2013

Konstitusi dan Dasar Negara


  Pengertian dasar negara
Berasal dari bahasa Belanda yaitu Philosophische Grondslag yang berarti norma (lag), dasar (grands), dan yang bersifat filsafat (philosophische). Selain itu, berasal juga dari bahasa Jerman, yaitu “Weltanschauung yang memiliki arti sebagai pandangan mendasar (anshcauung), dengan dunia (welt).
Maka, dapat disimpulkan bahwa dasar negara adalah pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, ”vervasung”, atau “constitutie”.
Dalam pengertiannya, konstitusi mencakup keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara - cara suatu pemerintahan negara diselenggarakan.

Selain itu, Konstitusi juga memilika tiga pengertian, yaitu Konstitusi dalam arti luas, 
Konstitusi dalam arti tengah, dan Konstitusi dalam arti sempit. Berikut penjelasannya:

Pengertian Konstitusi dalam Arti Sempit
Yaitu ‘Konstitusi yang berarti Undang - Undang Dasar adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan dan ketentuan yang  bersifat pokok dari ketatanegaraan suatu bangsa.

Pengertian Konstitusi dalam Arti Tengah
Konstitusi berarti hukum dasar,yaitu keseluruhan aturan dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.

Pengertian Konstitusi dalam Arti Luas
Konstitusi yang berarti hukum tata negara adalah keseluruhan aturan dan ketentuan atau hukum yang menggambarkan sistem  ketatanegaraan suatu negara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.       K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.       Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.       Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.       L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.       Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.       Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:

Fungsi Dasar Negara
Dasar Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai:

·      Dasar berdiri dan tegaknya suatu negara, dasar Negara berfungsi sebagai landasan bagi pengelolaan suatu negara yang bersangkutan.

·      Dasar dan Sumber Hukum Nasional, setiap aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara harus didasari pada hukum yang berlaku.  Jadi, semua peraturan perundang-undangan tidak bisa lepas dan harus didasarkan pada Dasar Negara pada tiap negara.

·      Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara, agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahannya pada Dasar Negara.

·      Dasar Pergaulan Antarwarga Negara, Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dan negara, melainkan juga dasar bagi hubungan antarwarga Negara di seluruh dunia.

·      Dasar Partisipasi Warga Negara, dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban, seluruh warga negara harus berpedoman pada dasar negaranya.
Fungsi Konstitusi
Secara umum undang-undang dasar memiliki fungsi sebagai berikut:
1.       sebagai penjamin dan pengatur hak dan kewajiban warga negara
2.       sebagai alat untuk membatasi kekuasaan pemerintah
3.       sebagai pedoman dasar (landasan struktural) untuk penyelenggaraan pemerintahan negara
4.       sebagai pengatur dan pembatas kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara
HUBUNGAN ANTARA DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar negara memuat norma-norma ideal yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal yang terdapat dalam Undang – Undang Dasar (konstitusi).
Dasar negara dan konstitusi merupakan satu kesatuan penuh dalam pembukaan Undang – Undang Dasar, tercantum dasar negara pancasila, sedangkan melaksanakan konstitusi pada hakikatnya melaksanakan dasar negara.



Unsur-unsur Konstitusi
Menurut Savornin Logman ada 3 unsur yang terdapat dalam konstitusi, yaitu:
1.       Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini konstitusi-konstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2.       Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara maupun alat pemerintahan.
3.       Konstitusi sebagai forma regimenis, berarti sebagai kerangka bangunan pemerintahan, dengan kata lain sebagai gambaran struktur pemerintahan negara.
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
 -Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
 -Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
 -Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu


Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.       Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.       Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.       Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.       Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·         Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·         konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·         konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
1.       Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.       Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.       Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
·         Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·         Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
syarat – syarat konvensi
1.       Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.       Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3.       Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
4.       Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.       Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2.       Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
3.       Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
·         Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·         Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·         Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
·         Organisasi negara.
·         HAM.
·         Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·         Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
·         Pernyataan ideologis.
·         Pembagian kekuasaan negara.
·         Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·         Perubahan konstitusi.
·         Larangan perubahan konstitusi.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
1.       Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
2.       Melindungi asas demokrasi.
3.       Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
4.       Untuk melaksanakan dasar negara.
5.       Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi atau UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan atau tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan atau pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.


7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
F. Pemerintahan Daerah

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.       Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.       Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.       Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam hal ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.       Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.       Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.       Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau rata atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk pembentukan parlemen baru.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensil
Ciri-ciri sistem pemerintahan ppresidensil adalah sebagai berikut :
1.       Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.       Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.       Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlemen.
5.       Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.       Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.