Senin, 11 November 2013

BUDAYA POLITIK

Menurut Almond dan Verba, dalam bukunya The Civic Culture (budaya politik kewarganegaraan) menyatakan bahwa ’’ budaya politik merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan komponen-komponennya juga sikap individu terhadap peranan yang dapat di mainkan dalam sebuah sistem politik.Kemudian Lary Diamond, ahli politik yang menekuni tentang perkembangan penelitian mengenai budaya politik seebagai keyakian, sikap, nilai, ide-ide, sentimen dan dialokasikan evluasi suatu masyarakat tentang sistem politik nasionalnya dan peran dari masing-masing individu dalam sistem itu.Atau secara praktis, budaya politik merupakan seperangkat nilai-nilai yang menjadi dasar para aktor untuk menjalankan tindakan-tindakan dalam ranah politik.
Sistem Politik sebagai Obyek budaya Politik
-       Sistem Politik
Sistem politik: didefinisikan sebagai tindakan yang berhubungan dengan ’’keputusan-keputusan mengikat’’ suatu masyarakat.Unit sistem politik adalah tindakan-tindakan politik.Input dalam bentuk permintaan dan dukungan menjadi masukkan sistem politik.Output dalam bentuk keputusan dan tindakan politik.Jika memuasakan membangkitkan dukungan, dan jika sebaiknya akan melahirkan tuntuan baru.
-       Sistem politik sebagai obyek budaya politik
oleh David Easton, diberi pengertian sebagai seperangkat interaksi yang diabstrakkan, di mana nilai-nilai dialokasikan terhadap masyarakat.Dengan kata lain, sistem politik merupakan bagian dari sistem sosial yang menjalankan alokasi nilai-nilai (dalam bentuk keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan) yang bersifat otoratif.Untuk menggabarkan cara bekerjanya sistem politik (David Easton) (lihat pada diagram 1)
Diagram Sistem Politik
Permintaan  à  input keputusan output  à  dukungan dan tindakan
Keterkaitan budaya politik dengan sistem politik olehAlmond dan Powell bahwa budaya politk merupakan ’’dimensi psikologi dari sistem politik’’.
Komponen budaya politik
1. bersifat kognitif
meliputi pengetahuan/pemahaman dan keyakinan-keyakinan individu tentang sistem politik dan atributnya, seperti ibu kota negara, lambang negara, kepala negara, batas-batas negara, mata uang yang dipakai, Pemilu/pemilukada, partai politik, fungsi DPR/DPRD, Partai politik dsb
2. bersifat afektif: menyangkut perasaan-perasaan atau ikatan emosional yang dimiliki oleh individu terhadap sistem politikcontoh: persaan optimis bahwa Pemikada langsung dpat memperoleh kepala daerah yang lebih berkualitas dan lebih dekat dengan rakyat
3. bersifat evaluatif: mengikuti kapasitas individu dalam rangka memberikan penilaian terhadap sistem politik yang sedang berjalan dan bagimana peran indivu di dalamnya.contoh: komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pimiluka langsung sesaui dengan aturan main
Nilai-nilai budaya politik
sistem politik yang dianut oleh suatu negara secara sederna dapat digonngkan ke dalam sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter, maka budaya politik itu dapat bersifat demokratis dan otoriter. Nilai-nilai budaya politik demokrasi Nilai-nilai budaya politik otoriter
- Egalitarian                   - Independesi tinggi Feodal
- Pluralisme                   - Dependensi yang tinggi
- Terbuka                      - Penunjukan
- Dialogis                      - Represif
- Persuasif                    - Dogmatis
- Pemilihan                    - Tertutup
- Homogin
TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK
a. budaya politik parokial
Bahwa individu-individu memiliki pengharapan dan kepedulian yang rendah terhadap pemerintah dan pada umumnya tidak merasa terlibat.Sehingga masyarakat yang bertipe budaya politik parokial dapat pula dikatakan memiliki ciri antara lain tidak memiliki orentasi atau pandangan sama sekali baik berupa pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan penilain (evaluasi) terhadap obyek politik (sistem politik).
b.budaya politik subyek
budaya politik subyek jikasuatu masyarkat terdapat frekuansi orintasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan obyek output atau pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
c.budaya politik partisipan
memiliki orientasi terhadap seluruh obyek politik secara keseluruhan (input, output) dan terhadap diri sendiri sebagai aktor politik, ia disamping aktif memberikan masukan atau aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan publik (input) juga aktif dalam implementasi atau pelaksanaan kebijakan publik (output)
PERKEMBANGAN TIPE BUDAYA POLITIK MENURUT GREERT
a.budaya politik abangan
budaya politik abangan adalah budaya politik masyarakat yang menekankan aspek-aspek animisme atau kepercayaan terhadap adanya roh halus yang dapat mempengaruhi hidup manusia.Semacam PKI dan PNI
b. budaya politik santri
budaya politik santri adalah budaya masyarakat yang menekankan aspek-aspek keagamaan khususnya agama Islam.Pada masa lalu, kelompoksantri cenderung berafiasai pada partai NU, atau Masyumi.Kini, mereka berafialiasi pada partai seperti PKS, PKB, PPP dan partai berbasis islam lainnya.
c.budaya politik priayi
budaya politik priayi adalah budaya politik masyarakat yang menekankan keluhuran tradisi.Kelompok priayi sering kali dikontraskan dengan kelompok petani.Pada masa lalu, kelompok masyarakat priyayi berafiliasi dengan partai PNI.Kini, mereka berafiliasi dengan partai Golkar.
Berbagai Pendapat mengenai Budaya Politik di Indonesia

Secara umum, terdapat tiga macam budaya politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yaitu budaya politik tradisional, budaya politik Islam, dan budaya politik modern.

a. Budaya politik tradisional
Budaya politik tradisional ialah budaya politik yang mengedepankan satu budaya dari etnis tertentu yang ada di Indonesia. Sebagai contoh budaya politik yang berangkat dari paham masyarakat Jawa. Budaya politik tradisional juga ditandai oleh hubungan yang bersifat patron-klien, seperti hubungan antara tuan dan pelayannya. Budaya politik semacam ini masih cukup kuat di beberapa daerah, khususnya dalam masyarakat etnis yang sangat konservatif. Masyarakat tradisional seperti ini biasanya berafi liasi pada partai-partai sekuler (bukan partai agama).

b. Budaya politik Islam
Budaya politik Islam adalah budaya politik yang lebih mendasarkan idenya pada suatu keyakinan dan nilai agama Islam. Islam di Indonesia menjadi agama mayoritas. Karenanya, Indonesia menjadi negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Hal tersebut menjadikan Islam sebagai salah satu budaya politik yang cukup mewarnai kebudayaan politik di Indonesia. Orientasi budaya politik yang mendasarkan pada nilai agama Islam mulai tampak sejak para pendiri bangsa membangun negeri ini. Budaya politik Islam biasanya dipelopori oleh kelompok santri. Kelompok ini identik dengan pendidikan pesantren atau sekolah-sekolah Islam. Kelompok masyarakat Islam terdiri dari dua kelompok, yaitu tradisional dan modern. Kelompok tradisional biasanya diwakili oleh masyarakat santri yang berasal dari organisasi NU (Nahdlatul Ulama). Sementara kelompok modern diwakili oleh masyarakat santri dari organisasi Muhammadiyah. Perbedaan karakter Islam ini juga turut melahirkan perbedaan pilihan politik. Ini membuat budaya politik Islam
menjadi tidak satu warna.

c. Budaya politik modern
Budaya politik modern adalah budaya politik yang mencoba meninggalkan karakter etnis tertentu atau latar belakang agama tertentu. Pada masa pemerintahan Orde Baru, dikembangkan budaya politik modern yang dimaksudkan untuk tidak mengedepankan budaya etnis atau agama tertentu. Pada masa pemerintahan ini, ada dua tujuan yang ingin dicapai yakni stabilitas keamanan dan kemajuan.

Ciri-ciri Umum Budaya Politik di Indonesia

Rusadi Kantaprawira memberikan gambaran tentang ciri-ciri budaya politik Indonesia,
yaitu:
a. Konfi gurasi subkultur di Indonesia masih beraneka ragam. Keanekaragaman subkultur ini ditanggulangi berkat usaha pembangunan bangsa (nation building) dan pembangunan karakter (character building).
b. Budaya politik Indonesia bersifat parokial-kaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di lain pihak. Masyarakat bawah masih ketinggalan dalam menggunakan hak dan dalam memikul tanggung jawab politiknya. Hal tersebut disebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, serta ikatan primordial. Sedangkan kaum elit politik sungguh-sungguh merupakan merupakan partisipan yang aktif. Hal tersebut dipengaruhi oleh pendidikan modern.
c. Sifat ikatan primordial yang masih berurat berakar yang dikenal melalui indikator berupa sentimen kedaerahan, kesukuan, keagamaan, perbedaan pendekatan terhadap keagamaan tertentu, puritanisme dan nonpuritanisme, dan lain-lain. Di samping itu, salah satu petunjuk masih kukuhnya ikatan tersebut dapat dilihat dari pola budaya politik yang tercermin dalam struktur vertikal masyarakat di mana usaha gerakan kaum elit langsung mengeksploitasi dan menyentuh substruktur sosial dan subkultur untuk tujuan perekrutan dukungan.
d. Kecenderungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sikap paternalisme dan sifat patrimonial. Sebagai indikatornya dapat disebutkan antara lain, sikap asal bapak senang. Di Indonesia, budaya politik tipe parokial kaula lebih mempunyai keselarasan untuk tumbuh dengan persepsi masyarakat terhadap objek politik yang menyandarkan atau menundukkan diri pada proses output dari penguasa.
e. Dilema interaksi tentang introduksi modernisasi (dengan segala konsekuensinya) dengan pola-pola yang telah lama berakar sebagai tradisi dalam masyarakat.

 Faktor Penyebab Berkembangnya Budaya Politik

Budaya politik yang berkembang dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain:
a. Tingkat pendidikan masyarakat sebagai kunci utama perkembangan budaya politik masyarakat.
b. Tingkat ekonomi masyarakat, yaitu makin tinggi tingkat ekonomi atau kesejahteraan masyarakat, partisipasi masyarakat pun makin besar.
c. Reformasi politik/political will, yaitu semangat merevisi dan mengadopsi sistem politik yang lebih baik.
d. Supremasi hukum, yaitu adanya penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas.
e. Media komunikasi yang independen, yaitu media tersebut berfungsi sebagai kontrol sosial, bebas, dan mandiri.

TIPE BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DI INDONESIA
1. sebelum terbentuknya negara RI adalah kedualatan rakyat Bung Hatta menunjukkan pijkakan budaya demokrasi itu sebenarnya tidak asing bagi rakyat indonesia, kerna tiga sifat utama yang dikandungnya, cita-cita rapat, cita-cita protes massa, cita-cita tolong menolong telah dikenal dalam demokrasi tua di tanah air kita. Sedangkan Kuntowijoyo (1999) menatakan ada 2 pusaka budaya politik bangsa yaitu afirmatif (pengukuh kekeuasaan) yang feodalistik yang merupakan tradisi politik BU (BUDI UTOMO) dan budaya politik critical (pengawas terhadap kekusaan) yang demokratis sebagai tradisi politik SI (Serikat Islam). Ketegangan antara budaya politik feodalistik dan budaya demokNGKrasi terlihat dari pendapatnya Soetatmo dan dr.Tjipto Mangungkusumo.
Soetatmo: melihat dari segi budaya, budaya jawa sejak zaman pergerakan nasional telah mendominasi.
Dr.Tjipto Mangukusumo: melihat dari segi ideal dari kepentingan politik bahwa masyarakat majemuk indonesia lebih tepat dikembangkan sebagai negara kesatuan yang menunung tinggi kemajemukan.Negara yang menunjung tinggi kememukan adalah negara demokratis.
Dengan demikian meskipun dalam masyarakat indonesia sebelum kemedekaan telah memiliki potensi budaya politik demokrasi atau budaya politik partisipan, tetapi juga masih dibarangi dengan kuatnya paham feodalisme.Berkembang tuan dan kauala yang dapat mendorong budaya bertipe parokial kerena masyarakat dikelompokkan atas ’’wong gede’’ dengan ’’wong cilek’’.Solidaritas kelompok yang kuat dapat mendorong peran politik yang berkembang hanya sebatas berorientasi kepada ikat kelompok.
2. setelah indonesia merdeka
Ø          pada masa demokrasi terpimpin budaya politiknya adaah budaya feodalistik yang mana dengan konsep negara igralistik (satu kesatuan) dengan konsepsi presiden, dengan slogam bahwa semua anggota keluarga harus makan di satu meja dan bekerja di satu meja untuk menganjurkan pembentukan kabinet gorong royong, yang terdiri dari semua partai besar dan mewakili aliran pemikiran nasioalis, Islam, komunis.
Ø          Kondisi ini berkelanjutan pada masa orde baru di mana lembaga kepresidenan sangat dominan bahkan ada kesan sakral dari kritik dan kontrol rakyat
Ø          Pada masa orde reformasi, dengan amandemen UUD 1945 maka pemgembangan kelembangaan negara tertama atara eksekutif dengan legislatif dikembangkan pada posisi yang sama kuat.Kembagaan negara untuk mendukung negara demokrasi dan negara hukum juga berkembang pesat dewasa ini kit mengenal: MK,KY,Komnas HAM, KPK,OMBUSMAN.
PENGERTIAN SOSILISASI DAN PENGEMBANGAN BUDAYA POLITIK
Pengertian
·         Gabriel A. Almond
Sosialisasi politik menunjukkan pada proses dimana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk, dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya.
·          David F. Aberle, dalam “Culture and Socialization”
Sosialisasi politik adalah pola-pola mengenai aksi sosial, atau aspek-aspek tingkah laku, yang menanamkan pada individu-individu keterampilan-keterampilan (termasuk ilmu pengetahuan), motif-motif dan sikap-sikap yang perlu untuk menampilkan peranan-peranan yang sekarang atau yang tengah diantisipasikan (dan yang terus berkelanjutan) sepanjang kehidupan manusia normal, sejauh peranan-peranan baru masih harus terus dipelajari.
·         Richard E. Dawson dkk.
Sosialisasi politik dapat dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa.
PROSES SOSIALISASI POLITIK
o    Pengenalan otoritas melalui individu tertentu, seperti orang tua anak, presiden dan polisi.
o    Perkembangan pembedaan antara otoritas internal dan yang ekternal, yaitu antara pejabat swasta dan pejabat pemerintah.
o    Pengenalan mengenai institusi-institusi politik yang impersonal, seperti kongres (parlemen), mahkamah agung, dan pemungutan suara (pemilu).
o    Perkembangan pembedaan antara institusi-institusi politik dan mereka yang terlibat dalam aktivitas yang diasosiasikan dengan institusi-institusi ini
SARANA SOSIALISASI POLITIK
§ Keluarga
§ Sekolah
§ Partai Politik
§ Kelompok bergaul
§ Media massa
§ Perkejaan
§ Kontak-kontak politik langsung
Dalam proses sosialisasi politik, kedudukan sarana diatas sama pentingya.Besar tidaknya peranan sanarana-sarana di atas tergantung kepada:
1. tingkat intesitas interaksi antara individu dengan sarana yang ada
2. proses komunikasi yang berlangsung antara individu dengan sarana tadi
3. tingkat penekunan individu yang mengalami proses sosialisasi politik
4. umur individu yang bersangkutan
Pentingnya Sosilisasi Pengemngan Budaya Politik
Budaya politik di dalam masyarakat seharusnya mengalami perkembangan kea rah yang lebih baik.Untuk itu, dibutuhkan sebuah strategi di dalam masyarakat agar budaya politiknya dapat berjalan k earah yang lebih baik.
Meneurut Samuel P.HUNTINTNGTON, modernisasi budaya politik ditandai oleh tiga hal, yaitu rasionalsisasi wewnang, difernsiasi struktur, dan perluasan peran serta masyarakat dalam politik.
1. sikap politik yang rasional dan otonom di dalam masyarakat
dengan sikap ini masyarakat tidak lagi memilih satu pilihan pilihan politik berdasarkan apa yang dipilih oleh pemimpinnya, baik pemimmpin agama maupun pemimpin adat.masyarakat memilih karena pemilihannya sendiri berdasarkan penilaian untuk masa depan yang lebih baik.ia tidak lagi memilih dengan gaya dengan gaya pilihan yang bersikap ikut-ikutan.
2. difensiasi struktur
maksudnya, sudah ada spesifikasi tugas yang perlu dilakukan.Dalam situasi ini, seseorang tidak lagi mengerjakan semua hal, misalnya, sebagai pemimpin agama dan juga sebagai politik.Bila dua tugas ini masih menyatu dalam satu orang atau satu institusi, berarti belum terjadi diferensiasi struktur di dalamnya. Dalam budaya politik yang modern, diferensiasi ini justru semekin jelas.
3. perluasan peran serta politik di dalam masyarakat
masyarakat semakin sadar atau melek politik.Mereka menyadari bahwa pilihan politik yang mereka ambil akan menentukan nasib mereka ke depan.
Bila ketiga indikator budaya politik ini sudah berkembang di dalam masyarakat maka budaya politik yang demokratis menemukan esensinya.Menurut Almond dan Verba, budaya politik demokratis merupakan gabungan dari budaya politik partisipan, subyek, dan parokial.
BUDAYA POLITIK DI NEGARA LAIN
Dalam The Civic Culture, Almond dan Verba mengemukakan hasil survei silang nasional (cross-national) mengenai kebudayaan politik. Penelitian mereka menyimpul¬kan bahwa masing-masing kelima negara yang ditelitinya, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, dan Meksiko, mempunyai kebudayaan politik tersendiri.
ü Amerika dan Inggris dicirikan oleh penerimaan secara umum terhadap sistem politik, oleh suatu tingkatan partisipasi politik yang cukup tinggi dan oleh satu perasaan yang meluas di kalangan para responden bahwa mereka dapat mempengaruhi peristiwa-peristiwa sampai pada satu taraf tertentu.
ü Tekanan lebih besar diletakkan orang-orang Amerika pada masalah partisipasi,
ü sedangkan orang Inggris memperlihatkan rasa hormat yang lebih besar terhadap pemerintahan mereka. Kebudayaan politik dari
ü Jerman ditandai oleh satu derajat sikap yang tidak terpengaruh oleh sistem dan sikap yang lebih pasif terhadap partisipasinya. Meskipun demikian, para respondennya merasa mampu untuk mempengaruhi peristiwa-peristiwa tersebut.
ü Sedangkan di Meksiko merupakan bentuk campuran antara penerimaan terhadap teori politik dan keterasingan dari substansinya.
MEMAMPILKAN PERAN SERTA BUDAYA PARTISIPAN
warga negara yang berbudaya politik partisipan digmbarkan oleh Gabreal dan Almond sebagai suatu bentuk kultur di mana anggota-anggota masyarakat cenderung diorentasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan terhadap struktur dan proses politik serta admistratif, dengan kata lain terhadap
input dan utput dari sistem politik itu. Bebrapa sifat esensial yang dinilai dapat mewujudkan kepribadian yang demokratis, antara lain:
Menurut Laswell kepribadian demokratis meliputi:
a. sikap hangat terhadap orang lain
b. menerima nilai-nilai bersama orang lain
c. memiliki sederatan luas mengenai nilai-nilai
d. menaruh kepercayaerhadap lingkungan
e. memiliki kebebesan yang sifatnya relatif kecemasan
Oleh karena itu sifat-sifat yang akan menjadi kendala bagi perwujudan warga negara yang demokratis perlu dihindari. Sifat-sifat tersebut antara lain:
1. konservatif: yaitu suatu sikap yang mengarah pada pembentukan sikap tertutup maupun sikap ekstrim
2. otoriter: perlu dihindari karena kebribadian yang bertentangan dengan kebribadian demokratis contih: pendapat-pendapat mereka mudah dibentuk oleh sentimen
3. budaya politik subyek: berupa adanya pengkuan dan kepatuhan kepada pemerintah tanpa pelibatan urusan pemerintah harus dihindari karena hanyaa menjadi subyek yang pasif.Padahal yang diharapakan masyarakat/negara yang demokratis adalah subyek yang aktif
4. berbudya politik parokial: tidak peduli trhadap sistem politiknya
5. stone citizen dan sponge citizen
stone citizen
: yaitu sukar merima pendapat orang lain dan sukar mengemukkan pendapatnya sendiri
sponge citezen termasuk kelompok busa, di mana ia mau menerima pendapat orang lainn, dia aktif berpastisipasi, tetapi ia sukar mengemukkan idea, pendapat atas isiaitif sendiri (Nu’man somantri)
Perkembangan sosialisasi politik

Perkembangan sosialisasi politik diawali pada masa kanak-kanak atau remaja. Tahap lebih awal dari belajar politik mencakup perkembangan dari ikatan-ikatan lingkungan, seperti keterikatan kepada sekolah-sekolah mereka, bahwa mereka berdiam di suatu daerah tertentu. Anak muda mempunyai kepercayaan pada keindahan negerinva, kebaikan serta kebersihan rakyatnya. Pemahaman ini diikuti oleh simbol-simbol otoritas umum, seperti polisi, presiden, dan bendera nasional. Pada usia sembilan dan sepuluh tahun timbul kesadaran akan konsep yang lebih abstrak, seperti pemberian suara, demokrasi, kebebasan sipil, dan peranan warga negara dalam sistem politik.
Peranan keluarga dalam sosialisasi politik sangat penting. Seorang anak mempunyai gambaran yang sama mengenai ayahnya dan presiden selama bertahun-tahun di sekolah awal. Keduanya dianggap sebagai tokoh kekuasaan. Easton dan Dennis mengutarakan ada 4 (empat) tahap dalam proses sosialisasi politik dari anak, yaitu:
a. Pengenalan otoritas melalui individu tertentu, seperti orang tua anak, presiden, dan polisi.
b. Perkembangan pembedaan antara otoritas internal dan yang eksternal, yaitu antara pejabat swasta dan pejabat pemerintah. 
c. Pengenalan mengenai institusi-institusi politik yang impersonal, seperti kongres (parlemen), mahkamah agung, dan pemungutan suara (pemilu).
d. Perkembangan pembedaan antara institusi-institusi politik dan mereka yang terlibat dalam aktivitas yang diasosiasikan dengan institusi-institusi ini. Di Rusia dilakukan suatu penelitian secara khusus untuk menyelidiki nilai-nilai
pengasuhan anak yang memengaruhi sosialisasi politiknya. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Tradisi; terutama agama, tetapi juga termasuk ikatan-ikatan kekeluargaan dan tradisi pada umumnya
2. Prestasi; meliputi ketekunan, pencapaian/perolehan, ganjaran-ganjaran material mobilitas sosial.
3. Pribadi; meliputi kejujuran, ketulusan, keadilan, dan kemurahan hati.
4. Penyesuaian diri; yaitu bergaul dengan baik, menjauhkan diri dari kericuhan, menjaga keamanan dan ketenteraman.
5. Intelektual; belajar dan pengetahuan sebagai tujuan.

6. Politik; sikap-sikap, nilai-nilai, dan kepercayaan berkaitan dengan pemerintahan.

Jumat, 17 Mei 2013

Konstitusi dan Dasar Negara


  Pengertian dasar negara
Berasal dari bahasa Belanda yaitu Philosophische Grondslag yang berarti norma (lag), dasar (grands), dan yang bersifat filsafat (philosophische). Selain itu, berasal juga dari bahasa Jerman, yaitu “Weltanschauung yang memiliki arti sebagai pandangan mendasar (anshcauung), dengan dunia (welt).
Maka, dapat disimpulkan bahwa dasar negara adalah pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, ”vervasung”, atau “constitutie”.
Dalam pengertiannya, konstitusi mencakup keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara - cara suatu pemerintahan negara diselenggarakan.

Selain itu, Konstitusi juga memilika tiga pengertian, yaitu Konstitusi dalam arti luas, 
Konstitusi dalam arti tengah, dan Konstitusi dalam arti sempit. Berikut penjelasannya:

Pengertian Konstitusi dalam Arti Sempit
Yaitu ‘Konstitusi yang berarti Undang - Undang Dasar adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan dan ketentuan yang  bersifat pokok dari ketatanegaraan suatu bangsa.

Pengertian Konstitusi dalam Arti Tengah
Konstitusi berarti hukum dasar,yaitu keseluruhan aturan dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.

Pengertian Konstitusi dalam Arti Luas
Konstitusi yang berarti hukum tata negara adalah keseluruhan aturan dan ketentuan atau hukum yang menggambarkan sistem  ketatanegaraan suatu negara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.       K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.       Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.       Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.       L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.       Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.       Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:

Fungsi Dasar Negara
Dasar Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai:

·      Dasar berdiri dan tegaknya suatu negara, dasar Negara berfungsi sebagai landasan bagi pengelolaan suatu negara yang bersangkutan.

·      Dasar dan Sumber Hukum Nasional, setiap aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara harus didasari pada hukum yang berlaku.  Jadi, semua peraturan perundang-undangan tidak bisa lepas dan harus didasarkan pada Dasar Negara pada tiap negara.

·      Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara, agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahannya pada Dasar Negara.

·      Dasar Pergaulan Antarwarga Negara, Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dan negara, melainkan juga dasar bagi hubungan antarwarga Negara di seluruh dunia.

·      Dasar Partisipasi Warga Negara, dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban, seluruh warga negara harus berpedoman pada dasar negaranya.
Fungsi Konstitusi
Secara umum undang-undang dasar memiliki fungsi sebagai berikut:
1.       sebagai penjamin dan pengatur hak dan kewajiban warga negara
2.       sebagai alat untuk membatasi kekuasaan pemerintah
3.       sebagai pedoman dasar (landasan struktural) untuk penyelenggaraan pemerintahan negara
4.       sebagai pengatur dan pembatas kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara
HUBUNGAN ANTARA DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar negara memuat norma-norma ideal yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal yang terdapat dalam Undang – Undang Dasar (konstitusi).
Dasar negara dan konstitusi merupakan satu kesatuan penuh dalam pembukaan Undang – Undang Dasar, tercantum dasar negara pancasila, sedangkan melaksanakan konstitusi pada hakikatnya melaksanakan dasar negara.



Unsur-unsur Konstitusi
Menurut Savornin Logman ada 3 unsur yang terdapat dalam konstitusi, yaitu:
1.       Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini konstitusi-konstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2.       Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara maupun alat pemerintahan.
3.       Konstitusi sebagai forma regimenis, berarti sebagai kerangka bangunan pemerintahan, dengan kata lain sebagai gambaran struktur pemerintahan negara.
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
 -Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
 -Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
 -Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu


Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.       Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.       Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.       Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.       Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·         Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·         konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·         konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
1.       Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.       Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.       Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
·         Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·         Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
syarat – syarat konvensi
1.       Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.       Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3.       Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
4.       Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.       Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2.       Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
3.       Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
·         Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·         Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·         Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
·         Organisasi negara.
·         HAM.
·         Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·         Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
·         Pernyataan ideologis.
·         Pembagian kekuasaan negara.
·         Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·         Perubahan konstitusi.
·         Larangan perubahan konstitusi.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
1.       Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
2.       Melindungi asas demokrasi.
3.       Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
4.       Untuk melaksanakan dasar negara.
5.       Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi atau UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan atau tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan atau pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.


7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
F. Pemerintahan Daerah

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.       Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.       Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.       Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam hal ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.       Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.       Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.       Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau rata atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk pembentukan parlemen baru.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensil
Ciri-ciri sistem pemerintahan ppresidensil adalah sebagai berikut :
1.       Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.       Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.       Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlemen.
5.       Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.       Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.