Jumat, 17 Mei 2013

Konstitusi dan Dasar Negara


  Pengertian dasar negara
Berasal dari bahasa Belanda yaitu “Philosophische Grondslag” yang berarti norma (lag), dasar (grands), dan yang bersifat filsafat (philosophische). Selain itu, berasal juga dari bahasa Jerman, yaitu “Weltanschauung” yang memiliki arti sebagai pandangan mendasar (anshcauung), dengan dunia (welt).
Maka, dapat disimpulkan bahwa dasar negara adalah pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, ”vervasung”, atau “constitutie”.
Dalam pengertiannya, konstitusi mencakup keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara - cara suatu pemerintahan negara diselenggarakan.

Selain itu, Konstitusi juga memilika tiga pengertian, yaitu Konstitusi dalam arti luas, 
Konstitusi dalam arti tengah, dan Konstitusi dalam arti sempit. Berikut penjelasannya:

Pengertian Konstitusi dalam Arti Sempit
Yaitu ‘Konstitusi yang berarti Undang - Undang Dasar’ adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan dan ketentuan yang  bersifat pokok dari ketatanegaraan suatu bangsa.

Pengertian Konstitusi dalam Arti Tengah
‘Konstitusi berarti hukum dasar,’ yaitu keseluruhan aturan dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.

Pengertian Konstitusi dalam Arti Luas
‘Konstitusi yang berarti hukum tata negara’ adalah keseluruhan aturan dan ketentuan atau hukum yang menggambarkan sistem  ketatanegaraan suatu negara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.       K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.       Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.       Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.       L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.       Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.       Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:

Fungsi Dasar Negara
Dasar Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai:

·      Dasar berdiri dan tegaknya suatu negara, dasar Negara berfungsi sebagai landasan bagi pengelolaan suatu negara yang bersangkutan.

·      Dasar dan Sumber Hukum Nasional, setiap aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara harus didasari pada hukum yang berlaku.  Jadi, semua peraturan perundang-undangan tidak bisa lepas dan harus didasarkan pada Dasar Negara pada tiap negara.

·      Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara, agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahannya pada Dasar Negara.

·      Dasar Pergaulan Antarwarga Negara, Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dan negara, melainkan juga dasar bagi hubungan antarwarga Negara di seluruh dunia.

·      Dasar Partisipasi Warga Negara, dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban, seluruh warga negara harus berpedoman pada dasar negaranya.
Fungsi Konstitusi
Secara umum undang-undang dasar memiliki fungsi sebagai berikut:
1.       sebagai penjamin dan pengatur hak dan kewajiban warga negara
2.       sebagai alat untuk membatasi kekuasaan pemerintah
3.       sebagai pedoman dasar (landasan struktural) untuk penyelenggaraan pemerintahan negara
4.       sebagai pengatur dan pembatas kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara
HUBUNGAN ANTARA DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar negara memuat norma-norma ideal yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal yang terdapat dalam Undang – Undang Dasar (konstitusi).
Dasar negara dan konstitusi merupakan satu kesatuan penuh dalam pembukaan Undang – Undang Dasar, tercantum dasar negara pancasila, sedangkan melaksanakan konstitusi pada hakikatnya melaksanakan dasar negara.



Unsur-unsur Konstitusi
Menurut Savornin Logman ada 3 unsur yang terdapat dalam konstitusi, yaitu:
1.       Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini konstitusi-konstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2.       Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara maupun alat pemerintahan.
3.       Konstitusi sebagai forma regimenis, berarti sebagai kerangka bangunan pemerintahan, dengan kata lain sebagai gambaran struktur pemerintahan negara.
Nilai konstitusi
Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.
Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
 -Sebagai ideologi negara
patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa
 -Sumber dari segala sumber hukum
Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
 -Sebagai pandangan hidup bangsa
pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu


Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.       Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.       Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.       Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.       Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·         Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·         konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·         konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
1.       Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.       Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.       Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
·         Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·         Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
syarat – syarat konvensi
1.       Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.       Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3.       Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
4.       Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.       Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2.       Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
3.       Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
·         Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·         Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·         Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
·         Organisasi negara.
·         HAM.
·         Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·         Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
·         Pernyataan ideologis.
·         Pembagian kekuasaan negara.
·         Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·         Perubahan konstitusi.
·         Larangan perubahan konstitusi.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
1.       Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
2.       Melindungi asas demokrasi.
3.       Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
4.       Untuk melaksanakan dasar negara.
5.       Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi atau UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan atau tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan atau pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.


7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
F. Pemerintahan Daerah

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.       Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.       Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.       Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam hal ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.       Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.       Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6.       Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau rata atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk pembentukan parlemen baru.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensil
Ciri-ciri sistem pemerintahan ppresidensil adalah sebagai berikut :
1.       Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.       Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.       Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlemen.
5.       Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.       Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara;
    b) korupsi;
    c) penyuapan;
    d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




Selasa, 07 Mei 2013

Sistem Politik



  1. Sistem Politik Otokrasitradisional
Ciri-ciri :
a. Tidak persamaan & kebebasan politik
b. Ada stratifikasi ekonomi, nilai & moral
c. Pemimpin dijadikan sebagai lambang kebersamaan
d. Adanya permodalan (SARA)
e. Dipilih berdasarkan tradisi
f. Yg menjadi penguasa dibedakan antara kaya & miskin
2.   Sistem Politik Otoriter
Sistem yg didasarkan pada patron & khen (unsur kekerabatan) menyebabkan militer menjadi pengayom untuk hampir semua kegiatan politik.
3.   Sistem Politik Totaliter
Ciri-ciri :
a. Tidak ada persamaan & kebebasan politik
b. Sama rasa & sama rasa dalam kegiatan ekonomi
c. Bersifat sakram ideologi dianggap sebagai agama politik
d. Kewenangannya bersifat totaliter, doktriner / paksaan
e. Partai sebagai pengendali politik & ekonomi rakyat
4.   Sistem Politik Diktator
Dalam menjalankan kekuasaannya seorang pemimpin berkuasa tanpa batas. Dengan ruang lingkup yg di monopoli.
5.   Sistem Politik Demokrasi
Ciri-ciri :
a. Adanya persamaan & kebebasan politik
b. Tidak ada stratifikasi ekonomi
c. Bersatu dalam perbedaan
d. Kekuasaan relatif merata
e. Hukum & UU (Undang-undang) yg memberi kewenangannya
f. Fleksibel mengambil bagian secara aktif dalam politik & ekonomi

Sistem Kepartaian Dunia

Masing-masing negara mempunyai sistem politik yang berbeda-beda, termasuk sistem kpartaian yang digunakan. Sistem kpartaian yang ada di dunia ini terdapat tiga macam sistem yaitu :
a. Sistem satu Partai (One Party Sistem)
Suatu negara yang menerapkan sistem ini hanya terdapat stu partai saja yang berkuasa dalam negaraitu bersifat dictator. Fungsi partai dalam sistm kepartaian ini sebagai pembimbing dan penggerak masyarakat serta menekan perpaduan anatara kepentingan partai dengan kepentingan rakyat. Negara yang menerapkan sistem ini adalah beberapa negara Afrika, Erofa Timur, RRC serta Korea Utara atau dinegara-negara komunis.
b. Sistem Dua Partai (Two Party Sistem )
Suatu negara yang menerapkan sistem ini terdapat dua partai atau beberapa partai tetapi peranan dominan tetap pada dua partai yaitu partai yang berkuasa ( karena menang dalam pemilu ) danpartai oposisi ( karena kalah dalam pemilu ). Dalam sistem ini partai yang kalah dalam pemilu berperan sebagai pengecam utama terhadapa kebijakan partai yang duduk dalam pemerintahan, sedangkan partai yang menang dalam pemilu duduk dalam pemerintahan. Kedudukan partai yang berkuasa sewaktu-waktu dapat berpindah tangan, didasarkan pada hasil pemilu. Sistem ini sangat cocok diterapkan di masyarakat yang sifatnya homogin. Negara yang menerapkan sistem ini adalah Amerika serikat, Inggris, terutama negara-negara liberal.
c. Sistem Multi Partai ( Multy Party Sistem)
Suatu ngara yang menerapkan sistem ini terdapat banyak partai politik yang diperbolehkan hidup dan berkembang. Masing-masing partai politik mempunyai asas yang berbeda-beda. Biasanya didalam sistem ini susah di temukan adanya suatu partai yang memperoleh suara terbanyak, oleh karena itu dilakukan kualisi diantara beberapa partai agar suara yang diperoleh dapat menjadi suara terbanyak. Demikian juga dengan sistem pemerintahan yang dibentuknya juga pemerintahan kualisi. Sistem ini biasanya diterapkan dalam masyarakat yang bersifat majemuk (heterogin). Negara yang menerapkan sistem ini antara lain Perancis, Belgia, Nederland, Filipina, Indonesia dll.

Pergantian Sistem Pemerintahan Indonesia: Masa Kemerdekaan Hingga Era Reformasi


Perjalanan sejarah sistem politik dan penegakan hukum Indonesia selama 62 tahun menunjukkan suatu bukti bahwa semata-mata konstitusi dalam wujud UUD tidak dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan sistem politik yang demokratis maupun penegakan hukum.

UUD 1945 telah berlaku di empat periode kepemerintahan, masa Kemerdekaan (1945-1959), era Demokrasi Terpimpin (1959-1966), masa Orde Baru (1966-1998) dan era Reformasi (1998-Sekarang). Semuanya ternyata menunjukkan corak dan karakter kepemerintahan yang berbeda satu periode dengan periode lainnya.

Di masa kemerdekaan, meski berlaku tiga macam UUD (1945, RIS dan 1950) namun kehidupan sistem demokrasi dapat berjalan dan hukum dapat ditegakkan. Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali berlaku dan dinyatakan penggunaan sistem Demokrasi Terpimpin, namun yang berlaku sistem otoritarian (Hatta, Demokrasi Kita, 1960). Buktinya, terjadi pembubaran partai politik yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah (yaitu, Masyumi dan PSI), media massa yang kritis dibredel, penangkapan dan penawanan lawan politik pemerintah tanpa proses hukum termasuk para pendiri partai mantan-mantan Perdana Menteri, mantan-mantan menteri, pemimpin ormas juga ulama. Sehingga hukum didominasi penguasa tunggal di masa itu.

Masa itu kemudian beralih kepada masa pemerintahan Orde Baru tahun 1966. Awal permulaan masa ini membawa dan menumbuhkan harapan baru sistem demokrasi dan penegakan hukum setelah rakyat bersama mahasiswa dan pelajar secara bergelombang turun ke jalan menentang kesewenang-wenagan PKI. Rakyat dan pemerintah bekerjasama menjalankan pemerintahan yang demokratis dan menegakan hukum dengan semboyan “kembali ke UUD 1945 dengan murni dan konsekuen”.

Suasana harmonis itu ternyata tidak berlangsung lama. Sejak dikeluarkannya UU No. 15 dan 16 Tahun 1969, tentang Pemilu dan tentang Susunan dan Kedudukan Lembaga Negara. Dari sini mulai nampak keinginan politik elit penguasa untuk menghimpun kekuatan dan meraih kemenganan mutlak pada pemilu yang sedianya akan diselenggarakan pada tahun 1970 ternyata baru dapat dilaksanakan tahun 1971, karena usaha penggalangan kekuatan lewat Golongan Karya (GOLKAR) memerlukan waktu cukup lama. Contoh, tahun 1970 pemerintah mencoba menggalang kekuatan mahasiswa dengan mengadakan Kongres Mahasiswa se-Indonesia di Bogor. Semula Departemen Dalam Negeri menghendaki terbentuknya satu wadah mahasiswa Indonesia dengan nama NUS (National Union Student) namun mayoritas mahasiswa tetap menghendaki pemerintahan mahasiswa (Student Government) dalam wadah Dewan Mahasiswa di masing-masing perguruan tinggi.

Pasca-Kemerdekaan
18 Agustus 1945, PPKI membentuk sebuah pemerintahan sementara dengan Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden. Piagam Jakarta yang memasukkan kata “Islam” di dalam sila pertama Pancasila, dihilangkan dari mukadimah konstitusi yang baru.
Republik Indonesia yang baru lahir ini terdiri 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Pada 22 Agustus 1945, Jepang mengumumkan mereka menyerah di depan umum di Jakarta. Jepang melucuti senjata mereka dan membubarkan PETA Dan Heiho. Banyak anggota kelompok ini yang belum mendengar tentang kemerdekaan.
23 Agustus 1945 Soekarno mengirimkan pesan radio pertama ke seluruh negeri. Badan Keamanan Rakyat, angkatan bersenjata Indonesia yang pertama mulai dibentuk dari bekas anggota PETA dan Heiho. Beberapa hari sebelumnya, beberapa batalion PETA telah diberitahu untuk membubarkan diri. Pada 29 Agustus 1945 Rancangan konstitusi bentukan PPKI yang telah diumumkan pada 18 Agustus 1945, ditetapkan sebagai UUD 45. Soekarno dan Hatta secara resmi diangkat menjadi Presiden dan Wakil Presiden. PPKI kemudian berubah nama menjadi KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). KNIP ini adalah lembaga sementara yang bertugas sampai pemilu dilaksanakan. Pemerintahan Republik Indonesia yang baru, Kabinet Presidensial, mulai bertugas pada 31 Agustus.

Sistem Pemerintahan Tahun 1950-1959 (Pemerintahan Parlemen)
Pada tahun 1945-1950, terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidentil menjadi parlemen. Dimana dalam sistem pemerintahan presidentil, presien memiki fungsi ganda, yaitu sebagai badan eksekutif dan merangkap sekaligus sebagai badan legislatif. Era 1950-1959 ialah era dimana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, dimana periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer.
Dewan Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945.
Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante. Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini.
* 1950-1951 – Kabinet Natsir
* 1951-1952 – Kabinet Sukiman-Suwirjo
* 1952-1953 – Kabinet Wilopo
* 1953-1955 – Kabinet Ali Sastroamidjojo I
* 1955-1956 – Kabinet Burhanuddin Harahap
* 1956-1957 – Kabinet Ali Sastroamidjojo II
* 1957-1959 – Kabinet Djuanda
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin. Isi dari Dekrit Presiden tersebut ialah:
1. Pembentukan MPRS dan DPAS
2. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembubaran Konstituante

Sistem Pemerintahan Tahun 1959-1968 (Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Pada bulan 5 Juli 1959 parlemen dibubarkan dan Presiden Sukarno menetapkan konstitusi di bawah Dekrit Presiden. Soekarno juga membubarkan Dewan Konstituante yang ditugasi untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang baru, dan sebaliknya menyatakan diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dengan semboyan “Kembali ke UUD’ 45″. Soekarno memperkuat tangan Angkatan Bersenjata dengan mengangkat para jendral militer ke posisi-posisi yang penting. PKI menyambut “Demokrasi Terpimpin” Sukarno dengan hangat dan anggapan bahwa PKI mempunyai mandat untuk persekutuan konsepsi yaitu antara nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang dinamakan NASAKOM.
Antara tahun 1959 dan tahun 1965, Amerika Serikat memberikan 64 juta dollar dalam bentuk bantuan militer untuk jendral-jendral militer Indonesia. Menurut laporan di “Suara Pemuda Indonesia”: Sebelum akhir tahun 1960, Amerika Serikat telah melengkapi 43 batalyon angkatan bersenjata. Tiap tahun AS melatih perwira-perwira militer sayap kanan. Di antara tahun 1956 dan 1959, lebih dari 200 perwira tingkatan tinggi telah dilatih di AS, dan ratusan perwira angkatan rendah terlatih setiap tahun. Kepala Badan untuk Pembangunan Internasional di Amerika pernah sekali mengatakan bahwa bantuan AS, tentu saja, bukan untuk mendukung Sukarno dan bahwa AS telah melatih sejumlah besar perwira-perwira angkatan bersenjata dan orang sipil yang mau membentuk kesatuan militer untuk membuat Indonesia sebuah “negara bebas”. Di tahun 1962, perebutan Irian Barat secara militer oleh Indonesia mendapat dukungan penuh dari kepemimpinan PKI, mereka juga mendukung penekanan terhadap perlawanan penduduk adat.
Era “Demokrasi Terpimpin”, yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.

Sistem Pemerintahan Tahun 1968-1998 (Orde Baru)
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat “koreksi total” atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pada 27 Maret 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat “dibuang” ke Pulau Buru. Sanksi non-kriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (eks tapol).
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Soeharto siap dengan konsep pembangunan yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi pembangunan II yang diusung Ali Moertopo. Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan dwitujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional, Soeharto mampu menciptakan sistem politik dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.
Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an.
Di masa Orde Baru pemerintah sangat mengutamakan persatuan bangsa Indonesia. Setiap hari media massa seperti radio dan televisi mendengungkan slogan “persatuan dan kesatuan bangsa”. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah meningkatkan transmigrasi dari daerah yang padat penduduknya seperti Jawa, Bali dan Madura ke luar Jawa, terutama ke Kalimantan, Sulawesi, Timor Timur, dan Irian Jaya. Namun dampak negatif yang tidak diperhitungkan dari program ini adalah terjadinya marjinalisasi terhadap penduduk setempat dan kecemburuan terhadap penduduk pendatang yang banyak mendapatkan bantuan pemerintah. Muncul tuduhan bahwa program transmigrasi sama dengan jawanisasi yang disertai sentimen anti-Jawa di berbagai daerah, meskipun tidak semua transmigran itu orang Jawa.

Sistem Pemerintahan Tahun 1998-Sekarang (Reformasi)
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi“.
Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai “Era Pasca Orde Baru”. Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.
Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Jumlah Partai yang Mengikuti Pemilu 2014
Kelolosan PKPI membuat jumlah partai peserta Pemilu 2014 menjadi 12 parpol. Jumlah ini dianggap sudah ideal dan diharapkan tak bertambah.

"Sudah ideal sesuai dengan politik hukum para pembuat UU dalam hal ini DPR dan Pemerintah yang menempatkan pemilu 2014 sebagai proses konsolidasi demokrasi, penyederhanaan jumlah parpol dalam sistem pemerintahan presidensiil," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar, saat berbincang, Selasa (26/3/2013).

Sejak era reformasi, penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu memang terus diusahakan oleh DPR dan pemerintah. Hal ini ditujukan untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia.

"Ya berharap ke depan jumlah partai semakin mengecil," ujar politikus Golkar ini.

Dengan jumlah peserta pemilu yang tak terlalu banyak, maka diharapkan parpol yang lolos ke parlemen, yang berarti juga jumlah fraksi, makin sedikit. Makin sedikit jumlah parpol di parlemen, maka diharapkan pemerintahan yang berjalan tak terlalu gaduh.

"Terkecuali mereka mau menerima gagasan pembatasan jumlah fraksi dengan menggabungkan parpol yang masuk ke parlemen tapi kursinya tidak memadai, untuk menjalankan fungsi-fungsi dewan, mereka menerima untuk bergabung dengan fraksi besar," tuturnya. Berikut daftar partai yang mengikuti Pemilu tahun 2014 :
  1. Partai NasDem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa*
  3. Partai Keadilan Sejahtera*
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan*
  5. Partai Golongan Karya*
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya*
  7. Partai Demokrat*
  8. Partai Amanat Nasional*
  9. Partai Persatuan Pembangunan*
  10. Partai Hati Nurani Rakyat*
  11. Partai Bulan Bintang (No. Urut 14)
  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (No. Urut 15)