NEGARA
Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat
(Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato
(Italia), dan der staat (Jerman). Menurut bahasa sansekerta negara berarti
kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat
tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu
daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh
suatu badan pemerintah dengan teratur. Jadi negara dalam arti sempit merupakan
alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas
merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga
tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi
masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Definisi negara menurut beberapa tokoh
1. Prof. Nasroen
Negara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan
oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan
dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan
desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf
akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari
keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu
kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign
(kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H
Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau
suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah
tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup
bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat tertentu
terdapat suatu defee rensial politik (antara pihak yang merintah dan pihak yang
diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari
definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur
kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang
melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan
kekuatan untuk memaksa.
Sumber : http://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/02/pengertian-bangsa-dan-negara/
TUJUAN NEGARA
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern,
ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M.
MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan,
pemeliharaan dan perkembangan.
Beberapa teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme
Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν =
pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.
Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena
menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak
memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat
diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela,
tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme
menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang
mengekang kebebasan individu.
a. Anarkhisme filosofis menganjurkan
pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak
penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar
Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b. Anarkhisme revolusioner mengajarkan
bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh
digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun
1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai
moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara.
Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual
sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi
sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut
campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme
berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan.
Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal
lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa
disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan)
sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam
segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan
bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut
campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu
kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner
merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas
alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan
milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status
quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal
serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan
oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat
lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi
negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi
Sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/tujuan-dan-fungsi-negara/
FUNGSI NEGARA
Fungsi
negara secara garis besar sebagai berikut:
Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat
supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang
terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan
dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara
berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi
dan sosial masyarakat
Fungsi
Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu
bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang
dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan
(Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin
memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi
seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum
melalui badan-badan peradilan.
1. Fungsi Esensial
a. Memelihara angkatan perang untuk melindungi
ancaman dari dalam dan luar.
b. Memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggar
hukum
c. Mengadakan hubungan dengan luar negeri
d. Mengadakan pemungutan Pajak.
2. Fungsi Jasa
Meliputi pemeliharaan fakir miskin dan pembangunan
jalan raya.
3. Fungsi Perniagaan
Misalnya, jaminan sosial, pencegahan pengangguran,
perlindungan deposito di Bank, pengusahaan kereta api, telepon, dan lain-lain.
Sumber :http://warungsunny.blogspot.com/2009/08/tujuan-dan-fungsi-negara.html
Unsur - Unsur Terbentuknya Negara
Yang dimaksud dengan unsur unsur negara adalah
bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Pada umumnya, unsur unsur
terbentuknya negara harus memenuhi unsur berikut ini :
A. Wilayah
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara
Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember
1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda,
meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang batas-batasnya
ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum
maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat
pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas
tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut
ini :
• Wilayah Daratan
Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang
dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada
umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau,
pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar
kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan
menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin
negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari
terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.
• Wilayah Lautan
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut
teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas.
Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada
umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai
wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia
batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia.
• Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah
daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.
• Daerah Ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut
yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan
wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut
ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain
tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain
yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta.
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain
yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.
B. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara.
Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan
dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal
dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan
warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan
negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam
suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang
sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang
melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan
anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak
termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang
warganegara sebagai berikut ini :
• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai
penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU
No. 3 tahun 1976.
C. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah
pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan
yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan
pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui
oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat
penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan
antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan
tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di
negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang
berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari
negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur
pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara.
Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta
bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum
internasional.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan
tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri
asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur
konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif
maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus
mendapat pengakuan dari negara lain.
Sifat-Sifat
Negara
1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat
Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Sumber : http://cendolbgt.blogspot.com/2010/12/pengertian-negara-sifat-sifat-negara.html
Bentuk-bentuk negara dan pemerintahan
A.
Negara
kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu
pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara
ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian
rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status
bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
B.
Negara
Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa
negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.
Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara
serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan
kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi
satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang
didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
2.
Bentuk
Pemerintahan
Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri) Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)
Yang dimaksud dengan republic adalah Negara dimana kepala negaranya seorang presiden republic dapat kita bedakan dalam 2 bentuk yaitu serikat dan kesatuan seperti juga dalam Negara kerajaan Negara rebuplik juga dapat memiliki perdana menteri (PM) yang sudah barang tentu presideng terpilih tidak lebih dari seorang symbol kecuali system pemerintahannya memberikan posisi dominant kepada presiden yaitu dengan jalan tidak dapat dijatuhkan presiden oleh mosi tidak percaya parlemen hal ini dicantumkan oleh kontitusi Negara tersebut : Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
Aristoteles ,
filosofi klasik tunani ternama membagi Negara dalam bentuk pemerintahnya
sebagai berikut.
|
Sumber : http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/t41-bentuk-bentuk-negara-dan-pemerintahan
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan
aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala
sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi
alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas
Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya
Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif,
dan (b) teori yang bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara
lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/
kekuasaan.
1. Teori Teokrasi
(ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas
kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas
kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan
bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari
keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian
masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas
Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul
karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas
merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini
diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang
yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus,
menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social
menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah
jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun
1947.
3. Teori kekuasaan/
kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas
kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara
yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku
yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai
kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan
lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh
mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium
thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang
melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam
persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian
harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk,
dan demikian seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini
merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat,
tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia.
Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan
manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu,
dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini
terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini
antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi
secara alamiah.
Sumber :
http://wulansari-wulansarii.blogspot.com/2012/04/teori-terbentuknya-negara.html
BANGSA
Pengertian Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah
rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah
suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa definisi bangsa:
Ernest
Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki
kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok
manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan
sejarah dan cita-cita yang sama.
Otto
Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki
karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh
berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau
orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa
sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir
dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
Ben
Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang
dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan
bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki
persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Sumber : http://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/02/pengertian-bangsa-dan-negara/
Unsur Terbentuknya Bangsa
Pendapat
beberapa ahli kenegaraan tentang terbentuknya bangsa :
1.
Joseph Stalin
Suatu
bangsa terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang
terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, ekonomi serta perasaan
psikologis yang terwujud dalam budaya bersama.
Secara alamiah proses terbentuknya bangsa adalah dimulai dari adanya
sekelompok manusia yang ingin bersatu, diikuti keluarga, lalu terbentuklah
suku, dan berkembang menjadi masyarakat dan akhirnya terbentuklah sebuah
bangsa.
Sedangkan unsur pokok terbentuknya bangsa
meliputi:
·
- persamaan sejarah
·
- persamaan cita – cita
·
- kondisi objektif lain seperti
bahasa, ras, agama dan adat istiadat
2.
Friedrich Hertz
Ada empat unsur yang berpengaruh dalam
terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
o 1. Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas
o 2. Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya yaitu bebas dari
dominasi dan campur tangan bangsa asing dalam urusan dalam negeri
o 3. Keinginan
akan kemandirian, individualitas, keaslian atau kekhasan, dan keunggulan
o 4. Keinginan
untuk menonjol di antara bangsa - bangsa lain dalam mengejar kehormatan
pengaruh dan prestise
3.
Hans Kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban,
wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari
akar yang terbentuk dari proses sejarah. Kebanyakan bangsa terbentuk karena
adanya faktor - faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain,
yakni kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, dan
agama. Dengan demikian faktor objektif terbentuknya suatu negara adalah adanya
kehendak atau kemauan bersama yang disebut "NASIONALISME".